Keselamatan dan Kesehatan Kerja
KEBIJAKAN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
TERMINAL LPG SEMARANG KONSORSIUM CPO
Rev. 0 / 2011
1. Mengindahkan dan mematuhi semua Hukum dan Peraturan yang terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku di industri Migas pada tingkat dan cakupan Nasional, Regional dan Industri.
2. Berkomitmen pada perbaikan berkelanjutan dan pencegahan terjadinya insiden / accident Kesehatan dan Keselamatan Kerja
3. Menyediakan sumber daya dan fasilitas yang memadai bagi pelaksanaan kebijakan dan kegiatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
4. Menjalankan program Inspeksi dan Audit di Terminal LPG Semarang.
5. Menciptakan hubungan baik dan silaturahmi dengan lingkungan dan komunitas dimana Terminal beroperasi, disamping mempromosikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
6. Menciptakan dan meningkatkan kesadaran dan perilaku yang sesuai dengan persyaratan Kesehatan dan Kesalamatan Kerja, diantara seluruh anggota perusahaan maupun pihak terkait seperti subkontraktor dan pemasok melalui dialog dan berbagi infomasi antara manajemen dan karyawan, pemberian penghargaan bagi mereka yang berprestasi, dan juga penegakan disiplin bagi pelanggaran aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Semarang, 5 Mei 2011
Bayu Maryono
Plt. Kepala Terminal LPG Semarang
Konsorsium CPO
Last Updated (Saturday, 08 October 2011 02:17)